Kementerian Tenaga Kerja memperbolehkan Gaji Karyawan Pada Perusahaan Padat Karya Dipotong 25 Persen

- Senin, 20 Maret 2023 | 19:00 WIB
Kemnaker memperbolehkan memotong gaji karyawan padat karya (freepik/jcomp)
Kemnaker memperbolehkan memotong gaji karyawan padat karya (freepik/jcomp)

HALUANJATENG.COM - Kementerian tenaga kerja Republik Indonesia memperbolehkan jika perusahaan padat karya, akan memotong gaji karyawannya hingga sebanyak 25 persen.

Pemotongan gaji karyawan tersebut hanya dapat diterapkan oleh pengusaha yang dalam kegiatan usahanya berorientasi pada ekspor.

Ketentuan pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 7 Maret 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja Dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan? Ini Dia Berbagai Obat Radang yang Bisa Didapatkan di Apotik

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ida Fauziah.

Di dalam pasal 8 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan dapat memberikan gaji paling sedikit minimal 75 persen dari gaji sebelumnya, artinya perusahaan dapat memotong 25 persen dari gaji sebelumnya.

Ketentuan pemotongan gaji ini hanya berlaku selama enam bulan sejak ditandatanganinya peraturan menteri tersebut.

Baca Juga: Tips Mahir Berenang, Cocok Bagi Pemula, Terkhusus yang Takut Air

Persyaratan lain bagi pengusaha ekspor, yang akan memotong gaji karyawannya adalah eksportir itu harus berasal dari industri padat karya dengan jumlah pekerja paling sedikit 200 orang.

Selain itu, perbandingan biaya tenaga kerja yang dikeluarkan paling sedikit 15 persen dari biaya produksi dalam industri padat karya itu.

Perusahaan ekspor dengan industri padat karya yang diperbolehkan memotong gaji karyawannya adalah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furniture dan industri mainan anak.

Baca Juga: Penampilan Memukau Rihanna yang Menyanyikan Lift Me Up di Oscar 2023, Berikut Fakta Menariknya!

Sebagaimana diketahui dengan adanya krisis ekonomi global, juga mempengaruhi jumlah angka ekspor Indonesia ke luar negeri, sehingga permintaan ekspor ke luar negeri juga menurun.

Sementara itu untuk perusahaan yang mengekspor barangnya ke luar negeri, juga harus tetap bisa bertahan kelangsungannya.

Halaman:

Editor: Erik Various Eggelio

Sumber: Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X