HALUANJATENG.COM - Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto beserta Satpol PP telah melakukan penyitaan 729 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk.
Miras yang disita nantinya akan dimusnahkan di halaman Gedung Sekretariat Daerah (Setda) kebumen pada Jumat, 17 Maret 2023.
Tindakan penyitaan dan pemusnahan miras ini dalam rangka untuk menyambut bulan suci Ramadhan agar tercipta kondisi puasa berjalan khidmat.
Baca Juga: Perhatikan Nasib Atlet Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Luncurkan Aplikasi Si Sakti
Masyarakat Kabupaten Kebumen diimbau untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena dampak yang ditimbulkan berbahaya untuk kesehatan dan keadaan sosial.
Dalam beberapa kasus, miras diperkarai jadi pemicu aksi dari tindakan kriminal di tengah masyarakat yang menimbulkan kecemasan dan mengganggu ketertiban.
Bupati Kebumen memberikan apresiasi untuk Satpol PP dalam upayanya menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, dengan melakukan penyitaan miras tersebut.
Arif menjelaskan untuk sampai proses pemusnahan miras ini sudah kuat hukum dari pengadilan dan memang miras ilegal.
Baca Juga: Kementerian Tenaga Kerja memperbolehkan Gaji Karyawan Pada Perusahaan Padat Karya Dipotong 25 Persen
“Setelah melewati proses hukum yang kuat dari pengadilan, akhirnya hari ini bersama Satpol PP kebumen bisa memusnahkan mirsa dalam rangka menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman,” ujar Bupati.
Dia mengingatkan untuk Satpol PP saling berkolaborasi dengan Polres Kabupaten Kebumen, Kodim dan juga kejari dalam menjalankan fungsi dari Perda, khususnya terkait dengan penyakit masyarakat.
“Saling kolaborasi itu agar Satpol PP bisa saling mengawal pelaksanaan fungsi Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan masyarakat. Satpol PP juga diperkuat sampai di tingkat Kecamatan,” katanya.
Kemudian, Bupati juga meminta Satpol PP segera melakukan penertiban spanduk-spanduk yang sudah usang, demi keindahan dan kenyamanan wajah Kabupaten Kebumen.
Baca Juga: Ini Dia! Oknum Mandor Masjid Syeikh Zayed yang Hutang Ratusan Juta di Warung Nasi
Artikel Terkait
Kementerian Tenaga Kerja memperbolehkan Gaji Karyawan Pada Perusahaan Padat Karya Dipotong 25 Persen
Resep Carbonara Rendang Spaghetti, Ide Menu Buka Puasa saat Bulan Ramadhan
Jose Mourinho Ejek Juventus usai Bawa AS Roma Lolos ke Babak 8 Besar Liga Eropa
Ini Dia! Oknum Mandor Masjid Syeikh Zayed yang Hutang Ratusan Juta di Warung Nasi
Perhatikan Nasib Atlet Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Luncurkan Aplikasi Si Sakti