Jika kunci Safe Deposit Box (SDB) yang dibawa oleh penyewa hilang, maka penyewa akan dikenakan ganti rugi seharga kunci Safe Deposit Box (SDB) tersebut yang berkisar sekitar Rp500 ribu untuk satu kunci.
Baca Juga: Angka Kematian Ibu Hamil Karena Anemia Masih Tinggi, Dinkes Purbalingga Perlu Penanganan Khusus
Barang berharga yang disimpan di dalam Safe Deposit Box (SDB) juga dilarang barang-barang yang bertentangan dengan hukum.***
Artikel Terkait
Tingkat Gemar Membaca Meningkat, Perpusnas Apresiasi Masyarakat Jawa Tengah
Jadwal SIM dan SAMSAT Keliling Kabupaten Jepara bulan Maret 2023, Catat Jadwal dan Lokasinya
Prakiraan Cuaca Jepara dan Grobogan, Sabtu, 18 Maret 2023, Diprediksi Hujan di Beberapa Kecamatan
Prakiraan Cuaca Solo dan Sekitarnya Sabtu 18 Maret 2023, Potensi Hujan Lebat Dengan Angin Kencang