Safe Deposit Box 'SDB' Bank, Fasilitas Layanan untuk Nasabah

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:26 WIB
Pelayanan Safe Deposit Box bagi nasabah bank (Pexels.com/Ahsanjaya)
Pelayanan Safe Deposit Box bagi nasabah bank (Pexels.com/Ahsanjaya)

Jika kunci Safe Deposit Box (SDB) yang dibawa oleh penyewa hilang, maka penyewa akan dikenakan ganti rugi seharga kunci Safe Deposit Box (SDB) tersebut yang berkisar sekitar Rp500 ribu untuk satu kunci.

Baca Juga: Angka Kematian Ibu Hamil Karena Anemia Masih Tinggi, Dinkes Purbalingga Perlu Penanganan Khusus

Barang berharga yang disimpan di dalam Safe Deposit Box (SDB) juga dilarang barang-barang yang bertentangan dengan hukum.***

 

 

Halaman:

Editor: Erik Various Eggelio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X