Perlunya Untuk Memahami Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Khususnya bagi Musisi

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 13:22 WIB
UU Hak cipta kerja no. 28 tahun 2014 harus dipahami pegiat musik (Instagram @kemenparekraf.ri)
UU Hak cipta kerja no. 28 tahun 2014 harus dipahami pegiat musik (Instagram @kemenparekraf.ri)

HALUANJATENG.COM - Belajar dari kasus konser grup musik Deep Purple yang berasal dari London Inggris, maka perlunya masyarakat Indonesia untuk memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Konser musik yang dilaksanakan di kota Solo Jawa Tengah itu jangan sampai membuat bangsa Indonesia malu di kancah dunia karena tidak memahami dengan baik Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal tersebut awalnya dikarenakan penyanyi Indonesia memainkan dan menyanyikan lagu kelompok grup musik Deep Purple, tanpa meminta izin sebelumnya, walaupun hanya sebagian intro awal saja dari musik yang akan dinyanyikan yang mirip dengan lagu milik grup musik Deep Purple.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Aries, Taurus Hari Ini Sabtu, 18 Maret 2023: Pujilah Pasangan Setiap Hari

Dalam  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta itu merupakan kekayaan intelektual baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.

Jadi patutlah kalau misalnya seseorang yang akan menggunakan hasil karya dari orang lain, maka harus meminta persetujuan terlebih dahulu.

Karena memang untuk menciptakan sesuatu diperlukan adanya suatu pengorbanan, baik tenaga, waktu maupun pikiran.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Solo dan Sekitarnya Sabtu 18 Maret 2023, Potensi Hujan Lebat Dengan Angin Kencang

Oleh sebab itu memang dalam undang-undang tersebut, hasil karya seseorang harus dilindungi oleh hukum.

Bahkan terhadap seseorang yang menggunakan hasil karya orang lain apalagi untuk mencari keuntungan atau dikomersilkan, dalam undang-undang tersebut dapat dikenakan denda sampai dengan 300 juta rupiah atau pidana penjara maksimal lima tahun.

Orang yang memiliki hak cipta bisa mengajukan tuntutan kepada seseorang yang tanpa izin menggunakan ciptaannya.

Atas pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain itu, pencipta atau pemegang hak cipta untuk melindungi ciptaannya dapat melakukan upaya hukum arbitrase, mediasi, negosiasi, rekonsiliasi, atau jalur litigasi dengan mengupayakan gugatan perdata bahkan tuntutan pidana.

Baca Juga: Apakah Menonton Video Joget Membatalkan Puasa? Ini Dia Hukumnya

Disini diperlukan juga pengawasan dari pemerintah utamanya lembaga yang berwenang, agar kontrol terhadap pelanggaran hak cipta ini terus untuk ditingkatkan, jangan sampai ada tuntutan apalagi dari pihak luar.

Halaman:

Editor: Erik Various Eggelio

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X